"Polri harus menjamin jemaat Ahmadiyah dari potensi kekerasan akibat adanya SKB tersebut," kata ketua Setara Institute, Hendardi, kepada detikcom, Senin (9/6/2008).
Hendardi juga menilai, keluarnya SKB tersebut merupakan pelanggaran konstitusi oleh pemerintah SBY-JK. Terkait hal ini, sambung Hendardi, DPR harus memanggil SBY-JK untuk mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini mulai berlaku hari ini. Keputusan ini bukan intervensi tapi kewenangan pemerintah untuk menertibkan kehidupan beragama," ujar Menteri Agama.
(djo/nrl)











































