"Di UU itu tidak ada batas waktu berapa kali diberikan peringatan. Ketentuan UU-nya tidak ada. Dor dor dor! Tiga kali tidak ada (kepatuhan), baru dieksekusi," kata Hendarman di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/6/2008).
Menurut Hendarman jika Ahmadiyah tidak mematuhi peringatan ini, pemerintah menilai ada niat untuk melakukan penodaan agama. "Kalau dia sudah niat maka masuk pasal 156 a pasal penodaan agama," jelas Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembubaran itu kan pasal 156 a kepada orang-orangnya. Pembubaran itu juga ada tindak lanjutnya kalau menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban sesuai UU No 8/1985 dan PP No 18/1986," pungkas Hendarman. (fay/nrl)











































