Tidak Ada Batas Waktu Peringatan untuk Ahmadiyah

Jaksa Agung:

Tidak Ada Batas Waktu Peringatan untuk Ahmadiyah

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 17:38 WIB
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan SKB yang menginstruksikan Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghentikan kegiatannya. Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan peringatan ini tanpa batas waktu.

"Di UU itu tidak ada batas waktu berapa kali diberikan peringatan. Ketentuan UU-nya tidak ada. Dor dor dor! Tiga kali tidak ada (kepatuhan), baru dieksekusi," kata Hendarman di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/6/2008).

Menurut Hendarman jika Ahmadiyah tidak mematuhi peringatan ini, pemerintah menilai ada niat untuk melakukan penodaan agama. "Kalau dia sudah niat maka masuk pasal 156 a pasal penodaan agama," jelas Hendarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman menjelaskan UU No 1/1965 tidak memuat soal pembubaran organisasi semacam Ahmadiyah. UU tersebut hanya memuat soal perintah dan peringatan. SKB ini adalah bentuk perintah dan peringatan sebelum masuk ke pasal-pasal penodaan agama yang bisa berujung pada pembubaran.

"Pembubaran itu kan pasal 156 a kepada orang-orangnya. Pembubaran itu juga ada tindak lanjutnya kalau menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban sesuai UU No 8/1985 dan PP No 18/1986," pungkas Hendarman. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads