"Ini kayaknya karena terlalu banyak desakan dari FPI dan kawan-kawan. Ini menunjukkan pemerintah mengeluarkan kebijakan hanya berdasarkan desakan massa," kata salah seorang kuasa hukum JAI dari LBH Jakarta, Febi Yonesta, kepada detikcom, Senin (9/6/2008).
Dia khawatir, kebijakan apa pun bisa dikondisikan hanya dengan desakan seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan produk lama, dilahirkan dalam demokrasi terpimpin, sudah tidak kontekstual dengan negara demokrasi saat ini," imbuhnya.
Febi juga mengkritik poin 2 SKB yang memerintahkan JAI menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Alasannya, penafsiran keyakinan adalah masalah hati.
"Itu masalah hati, wilayah yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apa pun," tandasnya.
SKB tentang Ahmadiyah diteken oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni, Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji sore ini di Kantor Depag. Menag memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam perilisan SKB itu.
(fiq/nrl)










































