SKB 3 Menteri ini diteken bersama-sama di Kantor Depag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008) oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dengan SKB 3 Menteri ini, pemerintah meminta JAI untuk menghentikan aktivitas.
"Mulai berlaku hari ini, JAI harus menghentikan kegiatannya," kata Hendarman Supandji. Namun, tidak dijelaskan sampai kapan JAI diberi kesempatan untuk menghentikan kegiatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, JAI yang dihentikan, bukan alirannya? "Ya. Kalau secara personal, mereka boleh memiliki keyakinan, tapi jangan disebarkan," kata Hendarman.
SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini. (asy/nrl)










































