SKB 3 Menteri, Pemerintah Tidak Bubarkan Ahmadiyah

SKB 3 Menteri, Pemerintah Tidak Bubarkan Ahmadiyah

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 16:59 WIB
Jakarta - Tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam 6 butir SKB itu, tidak disebutkan bahwa pemerintah membubarkan JAI.

"Tidak (dibubarkan)," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmdiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).

Saat ditanya bahwa SKB 3 Menteri itu multitafsir, Menag membantahnya. "Gak ada multitafsir," ujar Menag singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menyatakan hal yang sama. "Tidak ada pembubaran aliran Ahmadiyah," tegas dia.

SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini. (asy/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads