SKB itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni di kantor Departemen Agama, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Ketiga pejabat negara itu menghadiri pengumuman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB itu tidak secara tegas melarang Ahmadiyah. Kata-kata yang digunakan cukup lentur.
Pada poin 2 SKB tersebut, misalnya, tertulis:
"Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Meski demikian, Menteri Agama memastikan bahwa inti dari SKB itu larangan Ahmadiyah di Indonesia.
"Intinya memberi peringatan dan perintah kepada penganut JAI untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Kalau dia mengaku Islam maka dia harus melakukan semua ajaran agama Islam," jkelas Menteri Agama.
(rdf/nrl)










































