SKB Pelarangan Ahmadiyah Akhirnya Diteken 3 Menteri

SKB Pelarangan Ahmadiyah Akhirnya Diteken 3 Menteri

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 16:41 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah di Indonesia akhirnya keluar juga.

SKB itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni di kantor Departemen Agama, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).

Ketiga pejabat negara itu menghadiri pengumuman itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini mulai berlaku hari ini. Keputusan ini bukan intervensi tapi kewenangan pemerintah untuk menertibkan kehidupan beragama," ujar Menteri Agama.

SKB itu tidak secara tegas melarang Ahmadiyah. Kata-kata yang digunakan cukup lentur.

Pada poin 2 SKB tersebut, misalnya, tertulis:

"Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Meski demikian, Menteri Agama memastikan bahwa inti dari SKB itu larangan Ahmadiyah di Indonesia.

"Intinya memberi peringatan dan perintah kepada penganut JAI untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Kalau dia mengaku Islam maka dia harus melakukan semua ajaran agama Islam," jkelas Menteri Agama.
(rdf/nrl)


Berita Terkait