"Cuti bersama untuk 2009 makin sedikit, karena memang ada komplain dari pengusaha soal efektivitas cuti bersama. Sebenarnya 2009 banyak yang libur pada hari Kamis, tapi Jumat-nya tidak banyak yang dijadikan cuti bersama," ujar Menko Kesra Aburizal Bakrie.
Hal itu dikatakan dia di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berlaku untuk PNS. Untuk karyawan swasta diatur oleh perusahaan masing-masing. Bagi kantor pelayanan umum seperti rumah sakit harus diatur bergiliran supaya tidak terganggu," imbuh pria yang akrab disapa Ical itu.
Ical mengatakan, ada 4 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama tahun 2009, yakni 2 Januari, 18 & 23 September (Cuti Hari Raya Idul Fitri), dan 24 Desember (Cuti bersama Hari Raya Natal).
Sedangkan untuk hari libur nasinal 2009, kata Ical, ada 14 hari. Yakni 1 Januari, 29 Januari, 9 Maret, 26 Maret, 10 April, 9 Mei, 21 Mei, 20 Juli, 17 Agustus, 21 - 22 September, 23 September, 28 November, dan 25 November. (irw/nrl)











































