Dalam pasal tersebut tertulis untuk menjadi anggota DPR, seseorang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Julius Daniel Kaat, demikian nama kepala desa itu, diwakili kuasa hukumnya, menilai, dengan adanya pasal tersebut, pemohon dirugikan hak kostitusionalnya. Sebabnya, Julius tidak dapat dipilih oleh masyarakat menjadi anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julius menilai, pasal tersebut seakan-akan memperbolehkan seseorang yang pernah dijatuhi hukuman kurang dari 5 tahun dapat menjadi anggota DPR. Dengan begitu, ada perlakuan yang berbeda untuk orang yang sama-sama pernah tersangkut perkara pidana.
"Dosa kecil dan besar adalah sama-sama dosa, jadi mestinya tidak ada diskriminasi," kata kuasa hukum Julius, Hendara K Hantas.
Hakim konstitusi Abdul Mukthie Fadjar yang memimpin sidang akan menggelar pleno untuk membahas tuntutan ini. Jika dirasa tidak perlu dilanjutkan, maka gugatan ini akan dihentikan.
Menurutnya, MK pernah memutuskan perkara dengan substansi serupa. "Ini harus menjadi pertimbangan," katanya. (ken/fay)











































