"Saya dimintai keterangan jadi saksi kasus Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin," kata Kaban yang mengenakan jaket krem seleher.
Menurut Kaban, dia tidak mengetahui soal aliran dana BI ke beberapa anggota Komisi di DPR sebab tidak masuk dalam tim pembahasan revisi UU BI. "Jadi saya banyak tidak tahu. Saya hanya tahu dalam rapat paripurna Komisi IX," terangnya.
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan itu menjelaskan, BLBI sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah zaman Soeharto yang kemudian dilaksanakan oleh BI. "Kemudian ada rencana revisi UU BI. Jadi itu saja," terangnya lagi.
Setelah itu, Kaban pamit dan meninggalkan KPK dengan Toyota Camry bernopol RI 25. Sambil membuka jendela, jarinya memberikan tanda peace kepada wartawan. Peace, Pak! (ana/nrl)











































