Diperiksa 2 Jam, Anggota DPR Emir Moeis Serahkan SK ke KPK

Aliran Dana BI

Diperiksa 2 Jam, Anggota DPR Emir Moeis Serahkan SK ke KPK

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 12:41 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengaku tidak tahu menahu atas kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Emir hanya menyerahkan SK pengangkatan sebagai ketua Komisi IX DPR kepada KPK.

Emir diperiksa KPK mulai pukul 09.58 WIB hingga pukul 11.50 WIB di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2008).

Emir mengaku tidak mengetahui seputar kasus aliran dana BI. "Saya duduk di Komisi IX itu baru bulan September 2003. Dan mulai aktif akhir bulan Oktober. Saya serahkan SK saya dari Pak Akbar dulu," kata Emir yang mengenakan kemeja warna putih ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emir menyerahkan SK penetapannya sebagai ketua Komisi IX kepada KPK. Dalam SK nomor II/PIMP/II/2003-2004 tentang penetapan pimpinan alat kelengkapan DPR RI tahun sidang 2003-2004, Emir menjabat sebagai ketua Komisi IX dengan wakil ketua Paskah Suzetta, Faisal Baasir dan Ali Masykur Musa. SK itu diteken Ketua DPR Akbar Tandjung.

Dikatakan Emir, dirinya masih ada di Komisi VIII saat terjadi kasus aliran dana BI. "Masih pimpinan. Jadi saya serahkan ini saja," ujarnya. (aan/nrl)


Berita Terkait