Mantan anggota komisi IX DPR periode 1999-2004 itu tiba di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2008) pukul 10.46 WIB.
Namun, belum diketahui pemeriksaan Baharuddin ini dalam kapasitasnya sebagai anggota BPK atau mantan anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, kata Baharuddin, KPK memanggilnya sebagai saksi untuk mantan koleganya di komisi IX DPR, yakni Antony Zeidra Abinin dan Hamka Yandhu.
Seperti diketahui, Antony Zeidra dan Hamka Yandhu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK juga menetapkan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak sebagai tersangka. (irw/asy)











































