Pengacara Minta 41 Item Barang Munarman Dikembalikan

Pengacara Minta 41 Item Barang Munarman Dikembalikan

- detikNews
Senin, 09 Jun 2008 10:53 WIB
Jakarta - Sekitar 41 item barang milik Munarman diamankan polisi. Pengacara Munarman pun akan meminta barang pribadi milik Panglima Komando Laskar Islam (KLI) itu dikembalikan.

"Kita usai makan siang akan ke Polda Metro Jaya meminta 41 barang milik Munarman yang disita dikembalikan," kata kuasa hukum Munarman, Syamsul Bachri, kepada detikcom, Senin (9/6/2008).

Menurut dia, barang-barang yang disita itu adalah barang yang berkaitan dengan pekerjaan Munarman sebagai advokat dan tim perumus beberapa rancangan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disita antara lain draf RUU Rahasia Negara, UU tentang Pemda, surat kuasa dari Zaenal Ma'arif, draf gugatan perbuatan melawan hukum kasus Zainal dan buku kontak telepon dan hard disk eksternal yang berkait dengan advokat," papar Syamsul.

Syamsul menyayangkan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Munarman pada Sabtu 7 Juni.

"Polisi hanya menunjukkan surat perintah penggeledahan. Tetapi tidak ada surat izin dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang," ujar pria yang juga menantu Anton Medan ini. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads