"Kita usai makan siang akan ke Polda Metro Jaya meminta 41 barang milik Munarman yang disita dikembalikan," kata kuasa hukum Munarman, Syamsul Bachri, kepada detikcom, Senin (9/6/2008).
Menurut dia, barang-barang yang disita itu adalah barang yang berkaitan dengan pekerjaan Munarman sebagai advokat dan tim perumus beberapa rancangan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul menyayangkan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Munarman pada Sabtu 7 Juni.
"Polisi hanya menunjukkan surat perintah penggeledahan. Tetapi tidak ada surat izin dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang," ujar pria yang juga menantu Anton Medan ini. (aan/nrl)











































