Hal ini bukan terjadi di Indonesia, melainkan di London, Inggris. Polisi Metropolitan London berhasil menemukan uang tunai sebesar 39 juta poundsterling atau hampir Rp 715 miliar yang diduga haram. Uang ini ditemukan bersama sejumlah mata uang asing palsu, paspor palsu, buku cek palsu dan kartu kredit.
Seorang pria berusia 60 tahun dan wanita 44 tahun ditangkap terkait penemuan itu. Mereka didakwa telah melakukan pencucian uang. Namun identitasnya dirahasiakan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan safe deposit box itu juga ditemukan 2 pistol, sejumlah ganja, kokain, dan tepung serta pil yang belum diketahui apa. Selain itu, juga ditemukan 3 karya seni yang bergaya abad 17 dan satu karya seni abad 20.
Polisi menindaklanjuti penggerebekan ini dengan mengejar 3 tersangka lainnya. 7 Alamat telah diubek-ubek sejak minggu lalu. (aba/nrl)











































