"Gimana tidak makin gemuk. Kerjaannya cuma makan-tidur," kata anggota Majelis Syuro FPI Pekalongan Ustad Said Ahmad Sungkar usai menjenguk Rizieq di ruang tahanan Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/6/2008).
Sementara itu, kunjungan dari para kerabat, keluarga maupun simpatisan FPI terus mengalir. Sekitar 20 penjenguk Habib berkumpul di depan ruang tahanan Dit Narkoba Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamu-tamu yang menjenguk Habib tidak hanya datang dari seputar Jakarta atau Pulau Jawa saja. Bahkan ada massa FPI yang sengaja dari Sumatera Utara demi mengetahui langsung kondisi Habib Rizieq.
Habib bersama 56 anggota FPI dibawa polisi pada 4 Juni untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus rusuh Monas. Pada tanggal 5 Juni, Habib resmi ditahan karena dianggap melanggar 5 pasal dalam KUHP. Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan penghinaan, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. (gah/nrl)











































