"Kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan saudara Munarman untuk segera memberitahu kepada aparat polisi terdekat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2008).
Menurut Abubakar, yang terbukti menyembunyikan Munarman akan dikenakan pasal 221 KUHP, tentang Menyembunyikan seseorang yang telah melakukan kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Metro dan Mabes sudah minta bantuan Polda lain. Nanti Polda mana yang telah berhasil menangkap, akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses," pungkasnya.
(nik/nwk)











































