SBY Tidak Punya Kewenangan Memenangi Pilkada Malut

SBY Tidak Punya Kewenangan Memenangi Pilkada Malut

- detikNews
Sabtu, 07 Jun 2008 12:27 WIB
Jakarta - Putusan MA memenangi Thayin Harmaini sebagai Gubernur Maluku Utara dianggap sudah tepat berdasarkan hukum tata negara. Jika Golkar minta dimenangkan oleh SBY, Presiden tidak punya kewenangan untuk memenangi.

"Pilkada Malut, presiden tidak punya kewenangan untuk memenangkan. Dia hanya pemeriksa adminstratif," kata ahli hukum tata negara Denny Indrayana.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi 'Golkar Capek Dukung SBY' di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2008).

Menurut Denny, Abdul Gafur sudah tidak punya pintu untuk memasuki celah hukum. Secara yuridis, pintuk kemenangan di Pilkada berdasarkan pilihan rakyat dan keputusan MA.

"Ketika ada permintaan Golkar untuk dimenangkan calonnya dan SBY diancam pemakzulan, itu logika politis bukan logika yuridis," tegasnya.

"Presiden diminta untuk memenangkan itu sangat keliru. Harusnya yang dijadikan dasar adalah kepentingan yuridis. Kepentingan politik tidak bisa menabrak rambu-rambu hukum. Jangan dijadikan koalisi ini itu lantas menabrak rambu-rambu hukum," imbuhnya lagi.

(ana/irw)


Berita Terkait