TPM Akan Ajukan Judicial Review Pasal Praperadilan

Polisi Asal Tangkap Anggota FPI

TPM Akan Ajukan Judicial Review Pasal Praperadilan

- detikNews
Jumat, 06 Jun 2008 16:58 WIB
Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) akan mengajukan judicial review pasal 79 KUHAP yang mengatur masalah praperadilan. TPM menilai pasal itu seharusnya mendapatkan kontrol yang ketat.

"Jadi polisi tidak menahan orang sembarangan, kemudian dibebaskan lagi tanpa rasa tanggungjawab sama sekali," kata Koordinator TPM Mahendradatta di Kantornya, Jl Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2008).

Menurutnya, orang yang ditangkap lalu dibebaskan kembali karena tidak terbukti melanggar hukum harus mendapat ganti rugi. Sehingga para penegak hukum tidak sembarangan menangkap orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itulah TPM akan mengajukan uji material pasal praperadilan ini," jelasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan sweeping terhadap anggota FPI di markas FPI di JL Petamburan III, Jakarta Pusat. Ada 59 orang yang diangkut polisi ke Polda Metro Jaya terkait rusuh di Monas pada Minggu 1 Juni lalu itu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya 7 orang yang ditahan dan dijadikan tersangka. Sedangkan sisanya diperbolehkan pulang, karena tidak terbukti terlibat penyerangan terhadap Aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
(irw/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads