"Rekaman yang diakui terdakwa Ayin (Artalyta) bisa dijadikan penyidik KPK untuk menindaklanjuti agar kasus ini tidak hanya berhenti pada Jaksa Urip saja. Rekaman ini menandakan bahwa Ayin bukan orang baru dalam dunia peradilan Indonesia. Itu harus ditindaklanjuti," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2008).
Apalagi di dalam percakapan tersebut, lanjut Emerson, ada nama-nama yang sudah disebut. "Maka KPK harus melakukan penyidikan supaya kepercayaan masyarakat terhadap KPK tidak berkurang," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu mereka meminta KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak selain jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Artalyta.
"Pasal 9 UU 30/2002 menyebutkan salah satu alasan KPK mengambil alih kasus korupsi adalah adanya korupsi dalam penanganan korupsi. Jadi tidak ada alasan KPK untuk menolak mengambil alih kasus ini," tandas dia. (mly/nrl)











































