"Surat (cekal) sudah saya edarkan ke seluruh Indonesia, beberapa menit yang lalu," ungkap Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum dan HAM, Syaiful Rahman, kepada detikcom, Jumat (6/6/2008).
Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat tersebut setelah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri menyurati. Surat tertanggal 6 Juni 2008 itu langsung direspons.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan ini maknanya sama dengan dicekal. Nanti kalau Kejaksaan Agung sudah resmi mengajukan permintaan cekal, akan dilanjutkan," kata Syaiful. (aba/nrl)











































