Munarman Dicekal!

Munarman Dicekal!

- detikNews
Jumat, 06 Jun 2008 15:50 WIB
Jakarta - Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, dikenakan status cegah ke luar negeri mulai hari ini. Secara resmi, Munarman dikenakan status ditunda ke luar negeri selama 20 hari.

"Surat (cekal) sudah saya edarkan ke seluruh Indonesia, beberapa menit yang lalu," ungkap Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum dan HAM, Syaiful Rahman, kepada detikcom, Jumat (6/6/2008).

Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat tersebut setelah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri menyurati. Surat tertanggal 6 Juni 2008 itu langsung direspons.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tertanggal hari ini, Munarman, jabatan panglima Komando Laskar Islam ditunda keberangkatan ke luar negeri selama 20 hari," jelas Syaiful yang kemudian menyebutkan nomor surat pencekalan itu yakni IMI.5.GR.02.06-3.20274 6 Juni 2008.

"Penundaan ini maknanya sama dengan dicekal. Nanti kalau Kejaksaan Agung sudah resmi mengajukan permintaan cekal, akan dilanjutkan," kata Syaiful. (aba/nrl)


Berita Terkait