Habib Rizieq Kena 5 Pasal, FPI Ajukan Praperadilan

Habib Rizieq Kena 5 Pasal, FPI Ajukan Praperadilan

- detikNews
Jumat, 06 Jun 2008 12:17 WIB
Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan karena pelanggaran pasal berlapis. Tim pembela anti Ahmadiyah, Achmad Michdan yang menjadi pengacara FPI akan mengajukan praperadilan.

"Rencananya sore ini. Tapi kalau waktunya nggak ada, mungkin hari Senin akan lakukan praperadilan," kata Michdan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (6/6/2008).

Rizieq resmi menjadi tahanan Polda sejak 5 Juni. Dia ditahan bersama 6 anggota FPI lainnya.

Rizieq dijerat dengan 5 pasal, yakni pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan. (ptr/iy)


Berita Terkait