"Rencananya sore ini. Tapi kalau waktunya nggak ada, mungkin hari Senin akan lakukan praperadilan," kata Michdan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (6/6/2008).
Rizieq resmi menjadi tahanan Polda sejak 5 Juni. Dia ditahan bersama 6 anggota FPI lainnya.
Rizieq dijerat dengan 5 pasal, yakni pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan. (ptr/iy)











































