"Iya, sekarang sedang disusun berkasnya," kata salah seorang anggota tim Ari Yusuf Amir saat dihubungi detikcom, Jumat (6/6/2008).
Gugatan itu akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sedianya pendaftaran akan dilakukan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Rizieq menolak menandatangani BAP-nya. Menurutnya, materi dalam BAP berbeda dengan pasal yang dituduhkan polisi.
Habib dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam peristiwa rusuh di Monas 1 Juni lalu. Padahal sebelumnya, Habib dituduh melanggar pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku kejahatan. (gah/mly)











































