Jurus Praperadilan untuk Habib Rizieq

Jurus Praperadilan untuk Habib Rizieq

- detikNews
Jumat, 06 Jun 2008 11:42 WIB
Jakarta - Pembela Habib Rizieq yang tergabung dalam tim advokasi anti-Ahmadiyah tidak bisa menerima penahanan kliennya. Jurus gugatan praperadilan pun disiapkan.

"Iya, sekarang sedang disusun berkasnya," kata salah seorang anggota tim Ari Yusuf Amir saat dihubungi detikcom, Jumat (6/6/2008).

Gugatan itu akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sedianya pendaftaran akan dilakukan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masih disusun. Kalau tidak hari ini, ya Senin. Karena Sabtu dan Minggu kan libur," terangnya.

Habib Rizieq menolak menandatangani BAP-nya. Menurutnya, materi dalam BAP berbeda dengan pasal yang dituduhkan polisi.

Habib dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam peristiwa rusuh di Monas 1 Juni lalu. Padahal sebelumnya, Habib dituduh melanggar pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku kejahatan. (gah/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads