"Saya juga menyesalkan bahwa sebagai pembuat undang-undang banyak anggota DPR yang tidak memahami hukum," kata anggota DPR Komisi III Nursyahbani Katjasungkana kepada detikcom, Jumat (6/6/2008).
Menurut Nusyahbani, anggota DPR harusnya paham hukum, baik yang berkenaan dengan hubungan kerja anggota DPR dengan asistennya yang tak boleh sewenang-wenang, maupun yang berkenaan dengan aspek kekerasan dan pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai adanya anggota DPR lainnya yang melakukan pelecehan seksual, Nusyahbani menjelaskan hal itu termasuk urusan pribadi masing-masing.
"Saya nggak tahu tentang anggota DPR yang lain karena itu urusan pribadi mereka yang harus kita hormati bersama, sebagai hak privacy yang di jamin konstitusi," tandas dia. (mly/nrl)










































