Namun, Jimlie mengaku tak memihak siapa pun. "Kita tidak mendukung salah satu pihak. Kita tidak boleh terkesan mencampuri organisais advokat," kata Jimly usai menemui ketua dan para anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/6/2008).
"Para advokat sebagai penegak hukum menurut UU Advokat punya delegasi kewenangan untuk mengatur diri sendiri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya pemecatan terhadap anggota Peradi, menurut Jimly tidak berarti yabng dipecat tersebut tidak diperkenankan lagi untuk beracara. Namun harus ditemukan penyelesaian yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara Ketua KAI, Indra Sahnun Lubis mengatakan, pihaknya telah melaporkan Peradi ke pihak kepolisian karena diduga telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan Presiden SBY mendukung Peradi.
"Presiden tidak pernah mengatakan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Kita sudah laporkan ke polisi, bahwa peradi telah melakukan kebohongan publik," kata Indra.
Indra menambahkan, untuk beracara di pengadilan, tidak diperlukan kartu anggota Peradi. Karena sebelum peradi terbentuk pun, mereka sudah menjadi pengacara.
"Advokat yang beracara di pengadilan mereka bisa menjalankan profesinya dengan menunjukkan kartu advokat. Tidak perlu kartu Peradi," pungkasnya.
(anw/ken)











































