Data Yayasan dan Koperasi TNI Mulai Diverifikasi Timnas

Data Yayasan dan Koperasi TNI Mulai Diverifikasi Timnas

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2008 17:32 WIB
Jakarta - Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis (Timnas PAB) TNI akan segera memverifikasi data-data usaha di lingkungan TNI. Verifikasi dilakukan setelah timnas melakukan pemutakhiran data yang sudah dikumpulkan oleh Tim Supervisi Transpormasi Bisnis (TSTB) TNI.

"Setelah pemutakhiran data, timnas akan langsung melakukan verifikasi data-data yang telah dikumpulkan dibantu tenaga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Depkeu dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)", kata Ketua Pelaksana Timnas PAB TNI Erry Riyana Hardjapamekas. .

Hal itu disampaikan Erry Riyana seusai pertemuan dengan seluruh pengurus yayasan, koperasi dan unit usaha di lingkunag AD, AL dan AU yang berjumlah 250 orang di kantor Departemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan ini guna melakukan sosialisasi dan pemutakhiran data-data yang telah diinventarisasi oleh TSTB TNI yang diambil alih timnas sesuai Keppres No 7/2008.

Menurut Erry, pengalihan bisnis TNI adalah jalan menuju tentara yang profesional, yang dicukupi kebutuhannya oleh negara, baik itu kebutuhan teknis maupun kesejahteraannya.

"Kesejahteraan prajurit adalah sebuah keniscayaan," imbuh Erry.

Erry menambahkan, salah satu tugas timnas adalah mengakhiri kontroversi seputar bisnis TNI tersebut, baik bisnis yang langsung maupun tidak langsung. Namun aspek kesejahteraan prajurit harus tetap terpenuhi. Untuk itu diperlukan semacam kompensasi bagi segenap prajurit TNI, bila pada akhirnya bisnis TNI benar-benar dihapuskan.

Sejak dibentuk pada pertengahan April 2008, timnas pada awal Mei mendengarkan presentasi dari beberapa Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP), Yayasan Adi Upaya (Yasau), Yayasan Dharma Putera Kostrad, Yayasan Kobame Kopassus, Yamabri, dan YKPP. Termasu, induk koperasi seperti Inkopal, Inkopau dan Inkopad.

Erry menambahkan, guna efisiensi dan efektivitas kerja, timnas dibagi menjadi beberapa kelompok kerja (pokja). Pokja itu adalah pokja bidang yayasan dan koperasi dengan masing-masing tugas melakukan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan kajian hukum terhadap unit-unit usaha di bawah dan di luar yayasan, koperasi.

Untuk memperlancar penugasannya, masing-masing pokja diperkenankan merekrut sejumlah SDM dari lembaga yang relevan, seperti BPKP, Kantor Menneg BUMN, Dephan, Depkeu, dan praktisi. (zal/mly)


Berita Terkait