Pembubaran FPI Harus Melalui Pengadilan

Pembubaran FPI Harus Melalui Pengadilan

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2008 17:00 WIB
Jakarta - Beberapa pihak menginginkan FPI dibubarkan. Namun pembubaran FPI harus melalui proses pengadilan, tidak bisa dilakukan dengan semena-mena.

"Hal tersebut adalah domain negara dan harus berdasarkan hukum yang berlaku. Ini harus diputuskan lewat pengadilan," ujar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, M Izzul Muslimin, di kantor PP Pemuda Muhammadiyah Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat. Kamis (5/6/2008).

Izzul juga mengecam tindakan kekerasan dan sweeping yang dilakukan oleh siapa pun kepada pihak mana pun. "Seluruh tindak kekerasan harus ditindak tegas," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempata ini, Izzul juga menyayangkan sikap sebagian besar masyarakat yang masih fanatik terhadap figur tanpa menganalisa lebih dalam apa yang disampaikan oleh figur tersebut.

"Hal ini merupakan potensi besar terjadinyabenturan dan aksi balasan," tandasnya. (rdf/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads