Imparsial Beri Titik Terang Pembubaran FPI ke Negara

Imparsial Beri Titik Terang Pembubaran FPI ke Negara

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2008 15:55 WIB
Jakarta - Pemerintah belum bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena organisasi itu tidak berbadan hukum. Lembaga monitoring Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial memberikan titik terang pembubaran FPI.

"Argumentasi hukum untuk membubarkan keberadaan FPI adalah UU No 29/1999 tentang diskriminasi rasial. Saya kira pemerintah bisa memakai pasal ini," ujar perwakilan Human Rights Working Group (HRWG) Ali Akbar Tanjung dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2008).

HRWG dan beberapa LSM lain seperti Federasi Kontras, Lakpesdam NU, Institut Titian Perdamaian Imparsial mengutuk keras tindakan yang dilakukan FPI atau pun tindakan keras lainnya di Indonsia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, mereka tidak mengharapkan aksi kekerasan dibalas dengan kekerasan pula. Mereka lebih menganjurkan perdamaian dalam menyelesaikan konflik.

Perwakilan Jaringan Masyarakat Cinta Damai Ichsan Malik menuturkan, penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menunjukkan institusi negara absen dalam merespons aspirasi masyarakat. Dia juga menilai sudah tidak ada lagi penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, toleransi dan demokrasi.

"Oleh karena itu kita mendesak kepada negara khususnya aparat hukum untuk tetap proaktif dan independen dalam menindak segala bentuk kekerasan," kata Ichsan.

Dalam jumpa pers ini juga dipublikasikan data kekerasan yang terjadi di Indonesia dari Januari-April 2008. Jumlah kekerasan yang terjadi sebanyak 246 insiden.

Adapun bentuk kekerasan ini adalah bentuk konflik politik, etnis atau agama dan sumber daya alam, ekonomi dan sebagainya. (nik/nrl)


Berita Terkait