Kesalahpahaman ini terjadi pada saat Komnas HAM, pengacara, John, dan polisi bertemu di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2008).
Pengacara John dari LBH Jakarta, Hermawan, menyatakan bahwa John bukan orang yang dicari-cari polisi. Sebab, tidak ada surat pemanggilan untuk mahasiswa Universitas Mpu Tantular tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mendukung pernyataan Hermawan. Komnas HAM akan meminta penyelidikan dan penyidikan pada John sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku.
"Kami akan terus pantau penyidikan dan penyelidikan kasus ini. John menjadi preseden yang bagus," dukung Ifdal.
Kompol Saragih dari Polda Metro Jaya pun memberi jaminan bahwa penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku. "Ini saya bawa surat perintah penangkapan," katanya sambil menunjukkan surat penangkapan kepada yang hadir.
Hermawan sontak terkaget. Dia langsung memotong pembicaraan tersebut. "Saya tidak akan menyerahkan John selama masih ada surat penangkapan. John sekali lagi menyerahkan diri bukan ditangkap," tegasnya.
Mahasiswa yang hadir langsung menyanyikan Indonesia Raya. "Indonesia Raya, merdeka.. merdeka... tanahku negeriku yang kucinta..."
Ifdal yang melihat situasi agak memanas buru-buru menengahi. "Kami meminta bukan surat penangkapan, tapi berita acara penyerahan diri," katanya pada polisi tersebut.
Tanpa ada omongan lagi, mereka langsung berdiri dan menuju Toyota Innova yang terparkir di parkiran kantor Komnas HAM. Dalam satu mobil, polisi membawa John yang didampingi pengacara dan Ketua Komnas HAM.
(ana/nrl)











































