Menhut Setuju Pembalakan Liar Pakai UU Tipikor

Menhut Setuju Pembalakan Liar Pakai UU Tipikor

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2008 15:10 WIB
Jakarta - ICW mengusulkan agar kasus pembalakan liar dikenakan pasal-pasal korupsi. Menhut MS Kaban mengamini.

"Saya sangat setuju usul ICW, malah para penampung kayu juga harus dilacak," kata Kaban di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/6/2008).

Kaban justru menilai hambatan datang dari para hakim yng masih berbeda persepsi soal pembalakan liar. Para hakim sering tidak mengaitkan pembalakan liar dengan kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayu itu kan aset negara. Kalau diambil dengan tidak sah, artinya ada sumber keuangan negara yang hilang," jelas Kaban.

Pelelangan kayu, lanjut Kaban, juga rawan dengan korupsi. Kayu senilai Rp 10 miliar, bisa dilelang Rp 5 miliar. Kaban mempersilakan ICW mengusut kasus pelelangan kayu.

"Itu harus dilacak, seharusnya ICW masuk," pungkas Kaban. (fay/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads