"Tidak ada negosiasi dan bargaining! Polisi akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana," kata Kadiv Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabe Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2008).
Abubakar menyatakan, bila Munarman merasa tidak bersalah, dia dipersilakan menyerahkan diri. "Soal klarifikasi nanti yang menentukan salah atau tidak, itu pengadilan," jelas Abubakar.
Dia menilai tindakan Munarman selaku pimpinan yang melarikan diri dan anak buahnya ditangkap justru dinilai tidak jantan. "Kalau ada itikad baik, datang. Dia kan Panglima Laskar," kata Abubakar.
Sementara itu, jumlah tersangka kasus penyerbuan massa FPI terhadap massa AKK-BB di Monas adalah sebanyak 7 tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shibab, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Rapdin, Fahrurozi, Taufik Hidayat dan Syamsuddin.
(mar/asy)











































