"Tidak ada negosiasi dan bargaining! Polisi akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana," kata Kadiv Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabe Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2008).
Abubakar menyatakan, bila Munarman merasa tidak bersalah, dia dipersilakan menyerahkan diri. "Soal klarifikasi nanti yang menentukan salah atau tidak,ย itu pengadilan," jelas Abubakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jumlah tersangka kasus penyerbuan massa FPI terhadap massa AKK-BB di Monas adalah sebanyak 7 tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shibab, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Rapdin, Fahrurozi, Taufik Hidayat dan Syamsuddin.
(mar/asy)











































