Berikut pasal yang membuatnya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya :
Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan penghinaan
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan
Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dari 59 orang anggota FPI yang diciduk polisi Rabu kemarin, 48 orang telah dipulangkan. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan aksi kekerasan.
Meski sebagian anggota FPI telah dibebaskan, Abubakar mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Karena awalnya polisi menetapkan 20 orang anggota FPI terlibat dalam aksi penyerangan pada rusuh Monas 1 Juni.
"Yang lainnya sedang kita cari," imbuh dia.
(ptr/asy)











































