Kuasa hukum tergugat AdamAir, Benny Ponto, dalam persidangan maju ke hadapan majelis hakim dengan membawa amplop coklat tebal yang berisi uang. Melihat aksi Benny ini hakim menolaknya. "Jangan, jangan," kata Makassau, Kamis (5/6/2008).
"Pembayaran utang dalam persidangan kepailitan tidak dikenal kecuali dalam proses PKPU atau proses damai," urai Makassau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu dengan itikad baik termohon membayar tunai utang pemohon sebesar Rp 29,375 juta," imbuh Benny.
Dalam persidangan itu, Benny juga menjelaskan, CV Cici dan tergugat membuat perjanjian kerja sama September 2007 yang berlaku 1 tahun. Perjanjian itu untuk persewaan kendaraan untuk antar jemput pilot, kopilot dan pramugari.
Pada 19 Maret 2008, operation spesification AdamAir dicabut pemerintah sehingga tidak ada lagi antar jemput kru penerbangan. "Sepatutnya kerja sama itu berakhir, karena yang menjadi objek kerja sama sudah tidak ada," kata Benny.
Adendum
Dalam tanggapan adendum yang dibuat AdamAir dan pemohon, Benny menilai adendum itu tidak sah karena ditandatangani Nasrullah Nawawi yang merupakan manajer HRD AdamAir. Padahal Benny menilai yang bersangkutan tidak berwenang menandatangani adendum.
"Perusahaan juga tidak pernah memberikan surat kuasa pada Nasrullah," ujar dia.
Dengan demikian, pihaknya menilai Nasrullah membuat surat palsu sehingga akan diajukan secara pidana. (mly/nrl)










































