"Saya menolaknya," ujar Habib Rizieq saat menuju mobil yang akan membawanya ke ruang tahanan yang baru di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2008).
Habib Rizieq dipindahkan ke ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berjarak kurang lebih 300 meter dari Direktorat Reskrimum.
Habib beralasan, dirinya menolak tanda tangan karena materi berita acara pemeriksaaan (BAP) berbeda dengan pasal yang dituduhkan polisi.
Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dalam peristiwa rusuh di Monas, Minggu 1 Juni lalu. Sebelumnya, Habib dikenai pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (irw/mar)











































