Polisi sebelumnya menyebut John adalah mahasiswa drop out dari Universitas Islam Jakarta (UIJ). Namun dia datang dengan mengenakan jaket almamater Universitas Mpu Tantular, Kamis (5/6/2008) pukul 12.50 WIB.
John dituduh menjadi provokator aksi-aksi di beberapa kampus di Jakarta. Ia pun telah dijadikan tersangka sesuai pasal 170 jo 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John langsung menuju ruangan Wakil Ketua I Bidang Internal Komnas HAM. Saat ditanyai wartawan, John enggan memberikan komentar. "Semua akan jawab di konferensi pers," kata dia.
(ptr/nrl)










































