"Selanjutnya perkara ini akan dibawa dalam rapat 9 hakim konstitusi," ujar ketua sidang panel HAS Natabaya di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2008).
Dalam sidang ini, pengacaranya melakukan beberapa perbaikan redaksional. Namun mereka tetap pada permintaan sebelumnya, yaitu penggunaan hukuman pidana dalam kasus pencemaran nama baik dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggara pun yakin sidang ini akan terus dilanjutkan. "Tidak ada alasan perkara ini dihentikan, karena semuanya sudah lengkap," ujar dia usai persidangan.
Melalui LBH Pers, Bersihar dan Risang Bima Wijaya, memohon pengujian pasal-pasal pernyataan permusuhan. Bersihar dan Risang meminta agar isi pasal 207 dan pasal 316 KUHP beserta penjelasannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Untuk tiga pasal lain, yakni 310 ayat (1) KUHP, pasal 310 ayat (2) KUHP, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, para pemohon hanya meminta MK menghilangkan beberapa anak kalimat.
Bersihar divonis satu bulan penjara karena terbukti menghina institusi Kejaksaan lewat tulisan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menilai Bersihar terbukti menghina penguasa atau badan lainnya di muka umum melalui kolom bertajuk 'Kisah Interogator yang Dungu'. (rdf/mly)











































