"Kita minta persetujuan, dalam arti pemberitahuan bahwa bus patas AC naik menjadi Rp 6 ribu," ujar Sekretaris Organda DKI Jakarta TR Panjaitan kepada detikcom, Kamis (5/6/2008).
Panjaitan berharap, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo segera merespons surat persetujuan yang telah disampaikan Rabu 4 Juni 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panjaitan menuturkan, kecepatan Fauzi Bowo dalam merespons persetujuan kenaikan tarif bus patas AC bertujuan untuk menjawab keresahan di lapangan.
"Sejak harga BBM naik, masyarakat dan pengusaha bingung. Makanya penetapan tarif baru untuk menjawab keresahan di lapangan," pungkasnya.
Menurut Panjaitan, penetapan tarif ditetapkan oleh Organda sebagaimana dalam UU No 12/2003 bahwa tarif bus non ekonomi ditetapkan oleh operator. Meski demikian, persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga harus didapatkan.
(nik/nrl)











































