"Memang ada tambahan pasal yaitu pasal 160 KUHP. Jadi dia ditahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira pada detikcom, Kamis (5/6/2008).
Habib Rizieq sebelumnya dikenai pasal 221 KUHP yang berisi orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan diancam hukuman 9 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh tersangka itu adalah Habib Rizieq, Agus Bambang, Fahrur Rozi, Sugirah, Rafin, Syamsuddin dan Taufik. (ptr/nrl)










































