Dikenai Pasal Baru, Habib Rizieq Ditahan di Polda

Dikenai Pasal Baru, Habib Rizieq Ditahan di Polda

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2008 11:48 WIB
Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menikmati sempitnya sel lagi. Dia ditahan polisi setelah dikenai pasal baru yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam rusuh Monas 1 Juni lalu.

"Memang ada tambahan pasal yaitu pasal 160 KUHP. Jadi dia ditahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira pada detikcom, Kamis (5/6/2008).

Habib Rizieq sebelumnya dikenai pasal 221 KUHP yang berisi orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan diancam hukuman 9 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda telah menetapkan tujuh tersangka kerusuhan Monas. Sementara 47 orang anggota FPI lainnya dibebaskan.

Tujuh tersangka itu adalah Habib Rizieq, Agus Bambang, Fahrur Rozi, Sugirah, Rafin, Syamsuddin dan Taufik. (ptr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait