Menurut pengara dari Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan, Habib Rizieq belum diperbolehkan pulang hingga saat ini. "Dari sekitar 40 orang, ada 7 orang yang belum dipulangkan, termasuk Habib Rizieq," ujar Michdan saat dihubungi detikcom, Rabu (5/6/2008). .
Apakah Rizieq ditahan? Michdan hanya mengatakan bahwa Rizieq masih diperiksa dan belum diperbolehkan pulang. Bahkan, kata Michdan, Rizieq sudah mulai kelelahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu 4 Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus rusuh Monas 1 Juni 2008. Orang nomor satu di FPI ini dikenai 2 pasal yakni pasal penghasutan dalam KUHP dan pasal menyembunyikan Munarman. (aan/asy)











































