Setelah 10 tahun lewat, setelah muncul berbagai kontroversinya diwarnai dengan heboh hilang dokumen, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menyoal kasus ini kembali. Ia meminta Kejagung agar menangani kasus yang sudah terendap selama 10 tahun itu secara serius.
Meutia membawa kopian berkas kasus perkosaan Mei yang hilang. Hilangnya dokumen itu sendiri merupakan hal yang aneh. Sebab berkas yang merupakan temuan Tim Pencari Fakta Gabungan (TGPF) itu kalau ditumpuk bisa menutupi satu ruangan berukuran 4x3 meter persegi. Dokumen sebanyak itu tentu mustahil bisa raib begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dokumen kasus kekerasan seksual yang diserahkan Meutia Hatta pun merupakan dokumen yang tersisa di Komnas HAM serta sebuah buku tulisan Ester bersama tim relawan kasus Mei 1998.
Jaksa Agung Hendarman Supandji usai menerima berkas dari Meutia mengatakan, dokumen itu hanya berupa buku, pendahuluan tanpa kesimpulan. Tapi Hendarman berjanji dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari dan dievaluasi.
"Kalau itu memang benar ada akan kita tindaklanjuti," ujar Hendarman. Tapi ia menandaskan, Kejagung belum bisa menentukan sikap apakah benar terjadi aksi perkosaan tersebut. Sebab untuk mengungkap misteri itu, harus ada alat bukti yang menguatkan kalau peristiwa itu benar-benar terjadi. Misalnya, harus ada korban yang bercerita serta visum.
Namun menurut Ester, pernyataan Hendarman yang menyebut dokumen itu tidak ada kesimpulan, tidak cukup beralasan. Sebab dalam buku bertajuk "Kerusuhan Mei 1998, Fakta, Data dan Analisa" sebenarnya sudah bisa diambil kesimpulan. Sebab buku setebal 445 halaman tersebut berisi analisa kasus serta keterangan-keterangan sejumlah saksi maupun korban. "Buku itu sudah bisa dijadikan alat bukti untuk ditindaklanjuti," ujar Ester.
Tedy Jusuf dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia juga sependapat dengan Ester. Menurutnya, buku yang ditulis Ester menyajikan fakta secara kronologis. Dengan analisa yang disajikan di buku itu, siapa saja yang membacanya sudah bisa mengambil kesimpulan sendiri.
Namun sekalipun dokumen-dokumen yang dikirim sudah dianggap layak untuk dilanjutkan, kasus Mei 1998 sangat sulit untuk maju ke persidangan. Sebab untuk mengadili kasus-kasus HAM lama atau sebelum berlakunya UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, harus menggunakan asas retroaktif. "Jadi sesuai undang-undang tersebut, untuk menyidangkan kasus-kasus pelanggaran HAM lama harus melalui pengadilan Ad Hoc," kata Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan kepada detikcom.
Alasan ini juga dimaklumi Meutia Hatta. Menurutnya, tindak perkosaan Mei merupakan kasus yang luar biasa. Sehingga untuk menyidangkan kasus perkosaan Mei harus diubah dulu bentuk pengadilannya. "Pasalnya, menghadirkan saksi-saksi korban cukup rumit. Apalagi kasus yang diajukan menyangkut trauma dan keselamatan jiwa," jelasnya.
Sayangnya hingga sekarang pengadilan Ad Hoc yang diharapkan belum ada tanda-tanda. Dengan demikian, seperti yang sudah-sudah kasus perkosaan Mei bisa-bisa hanya akan menjadi sebuah kabar belaka.
Keterangan foto:Β Menneg PP Meuthia Hatta meminta Kejagung menangani secara serius kasus perkosaan Mei yang sudah 10 tahun diendapkan.
(ddg/iy)











































