"Sekarang sudah 48, itu termasuk Habib," kata anggota advokasi anti Ahmadiyah Mahendradatta di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
Selain Habib, 47 anggota FPI dikenakan 2 pasal, yakni pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Menurut Mahendradatta, mereka bisa ditahan atau sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk Habib, polisi menjeratnya dengan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan. Habib terancam hukuman 9 bulan penjara. (gah/gah)











































