"Sekarang sudah 48, itu termasuk Habib," kata anggota advokasi anti Ahmadiyah Mahendradatta di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
Selain Habib, 47 anggota FPI dikenakan 2 pasal, yakni pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Menurut Mahendradatta, mereka bisa ditahan atau sebaliknya.
"Tersangka itu bisa dilepas atau dilepas. Misalnya dilepas kalau tidak ada di Monas," jelasnya.
Khusus untuk Habib, polisi menjeratnya dengan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan. Habib terancam hukuman 9 bulan penjara. (gah/gah)











































