48 Anggota FPI Resmi Berstatus Tersangka

48 Anggota FPI Resmi Berstatus Tersangka

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2008 06:10 WIB
Jakarta - Beberapa anggota FPI sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Jumlah totalnya 48 orang, termasuk Ketua Umum FPI Habib Rizieq.

"Sekarang sudah 48, itu termasuk Habib," kata anggota advokasi anti Ahmadiyah Mahendradatta di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/6/2008).

Selain Habib, 47 anggota FPI dikenakan 2 pasal, yakni pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Menurut Mahendradatta, mereka bisa ditahan atau sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka itu bisa dilepas atau dilepas. Misalnya dilepas kalau tidak ada di Monas," jelasnya.

Khusus untuk Habib, polisi menjeratnya dengan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan. Habib terancam hukuman 9 bulan penjara. (gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads