Jakarta -
Ketua Umum FPI Habib Rizieq sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan massa AKKBB. Ditahan atau tidaknya Habib, akan ditentukan pukul 09.00 WIB.
"1x24 Jam itu jam 9 pagi. Bisa ditahan, bisa tidak," kata anggota advokasi anti Ahmadiyah Ahmad Michdan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/6/2008)
Oleh karena itu, Michdan mengaku belum menerima apakah Habib akan ditahan atau bisa melenggang bebas. "Belum ada (kepastian)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib hingga pagi dini hari belum selesai menjalani pemeriksaan. Pemimpin FPI itu dikenai pasal pasal 221 KUHP karena dituduh menyembunyikan pelaku kejahatan.
(did/gah)