Pembahasan Syarat Capres Macet, Lanjut ke Panja

Pembahasan Syarat Capres Macet, Lanjut ke Panja

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 23:30 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Pilpres gagal menyepakati syarat calon presiden. Fraksi-fraksi masih tetap ngotot dengan pandangannya sehingga pembahasan syarat capres akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).

"Syarat Capres belum ada kesepakatan. Karena materinya butuh diskusi yang panjang, disepakati dibahas di panja," kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan dalam rapat pansus RUU Pilpres di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (4/6/2008).

Syarat-syarat capres yang gagal disepakati itu menyangkut syarat pendidikan dan syarat kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FPD mengusulkan syarat capres harus cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia selain sehat jasmani dan rohani. Jika usulan ini disetujui, otomatis Gus Dur tidak akan lolos.

Syarat pendidikan yang alot disepakati karena FPAN, FPDS dan FPKS secara tegas mengusulkan syarat capres minimal S1. Sementara FPD, FPDIP, FPPP, FKB dan FBR tetap SLTA.

Pasal Kontrak Politik Juga Alot

Sejumlah Fraksi seperti FPG, FKB, FPKS mengusulkan kontrak politik bagi partai yang mengusulkan capres. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi parpol sampai akhir jabatan presiden terpilih.

"Ini untuk menjamin agar pemerintahan stabil. Tidak seperti saat ini ada partai yang bilang mendukung tapi di belakang bermain," kata Anggota FKB Abdullah Azwar Anas.

Namun usul ini ditolak oleh FPDIP, FPD, dan FBPD. Alasannya, kontrak politik akan membuat pemerintahan tidak fleksibel. Bahkan kontrak politik juga berpotensi menjadi ancaman impeachment jika koalisi parpol pecah ditengah jalan.

"Kalau dilakukan kontrak politik, pemerintah terpilih akan susah. Karena nantinya jadi tidak fleksibel dalam menjalankan tugasnya. Padahal sistem kita presidensil," kata anggota FPD Ignatius Mulyono.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (mensesneg) Hatta Rajasa, menolak usulan yang disampaikan PKB dan PKS.

"Keberadaan kontrak politik justru bisa memunculkan interpretasi yang salah. Kalau membuat koalisi permanen dengan kontrak politik, bisa jadi kalau salah satu anggota koalisi permanen cabut, maka muncul interpretasi pemerintah jatuh. Padahal dalam sistem presidensil, tidak semudah itu presiden di-impeachment. Makanya tidak perlu diatur di UU," terang Hatta. (yid/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads