"Hari ini KPK resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Izzad Hussein selama 20 hari sejak hari ini," kata Jubir KPK Johan Budi SP dalam rilis yang diterima detikcom, rabu (4/6/2008).
Saat ini Izzad Hussein ditempatkan di rumah tahanan Polres Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hak pemerintah dan KPK. Kita sendiri juga heran. Ini akan jadi citra buruk bagi investor baik dalam maupun luar negeri," ungkapnya.
Izzad mengatakan ruislag sebagai jual beli biasa. Hak PT VLI, menurut Izzad, belum diterima sampai sekarang.
"Hanya jual beli murni yang haknya belum kita terima sampai sekarang. Mari kita serahkan semuanya pada hukum," ujarnya pasrah.
Dengan wajah lunglai, Izzad lalu masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Pukul 19.50 WIB, mobil Innova KPK B 8420 WU melaju meninggalkan KPK. (gah/gah)











































