Habib Rizieq Resmi Tersangka Tapi Mungkin Tidak Ditahan

Habib Rizieq Resmi Tersangka Tapi Mungkin Tidak Ditahan

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 20:12 WIB
Jakarta - Polisi sudah menetapkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai tersangka. Habib dijerat pasal 221 karena diduga telah menyembunyikan pelaku kejahatan.

"Sudah jadi tersangka, kena pasal 221. Dengan ini ancamannya 9 bulan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/6/2008).

Meski ditahan, Habib sepertinya masih akan menghirup udara bebas. Sebab, pasal yang menjerat Habib tidak mencukupi syarat penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang ini ancaman hukumannya 9 bulan. Hanya 5 tahun yang bisa ditahan," jelas Abubakar.

Abubakar menjelaskan saat ini anggota FPI yang diperiksa berjumlah 55 orang. 4 Orang sudah dipulangkan. (gah/gah)


Berita Terkait