"MK mengeluarkan putusan. Pertimbangannya, yang melaksanakan fungsi penegakan di bidang advokat ya Peradi," kata Menkumham Andi Matalatta usai pertemuan SBY dengan perwakilan Peradi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2008).
Menurut Andi, pasal yang mengatur wadah tunggal advokat sudah tuntas dibahas. Namun Presiden SBY tetap membuka komunikasi dengan seluruh keluarga besar advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Andi dibenarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan. Menurut Otto, putusan MK lahir pada 27 November 2006 No 14/ PUU-IV/ 2006 tentang pengujian UU 18/2003 tentang advokat.
"Peradi satu-satunya wadah profesi advokat," kata Otto membaca kutipan putusan MK tersebut.
(fay/gah)











































