Menkumham: MK Sudah Pilih Peradi

Menkumham: MK Sudah Pilih Peradi

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 20:04 WIB
Jakarta - Keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi tunggal para advokat di Indonesia sudah tidak terbantahkan. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memilih Peradi, bukan yang lain.

"MK mengeluarkan putusan. Pertimbangannya, yang melaksanakan fungsi penegakan di bidang advokat ya Peradi," kata Menkumham Andi Matalatta usai pertemuan SBY dengan perwakilan Peradi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2008).

Menurut Andi, pasal yang mengatur wadah tunggal advokat sudah tuntas dibahas. Namun Presiden SBY tetap membuka komunikasi dengan seluruh keluarga besar advokat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden SBY sebagai kepala negara berhak berkomunikasi dengan siapa saja," jelasnya.

Pernyataan Andi dibenarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan. Menurut Otto, putusan MK lahir pada 27 November 2006 No 14/ PUU-IV/ 2006 tentang pengujian UU 18/2003 tentang advokat.

"Peradi satu-satunya wadah profesi advokat," kata Otto membaca kutipan putusan MK tersebut.
(fay/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads