Polri Didesak Jerat Cukong Illegal Logging Pakai Pasal Korupsi

Polri Didesak Jerat Cukong Illegal Logging Pakai Pasal Korupsi

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 18:38 WIB
Jakarta - ICW mendatangi Mabes Polri. Bersama Jaringan Anti Illegal Logging, ICW mendesak polisi untuk menerapkan pasal korupsi dalam menangani pembalakan liar.
 
"UU Kehutanan dalam banyak hal mengkategorikan pembalakan liar sebagai pelanggaran administrasi," kata anggota ICW Febri Diansyah di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/6/2008).
 
Febri menjelaskan selama ini sudah terbukti bahwa dari 205 terdakwa kasus pembalakan liar yang disidangkan, 71 persennya memperoleh vonis bebas. Dan 14 persennya divonis di bawah 1 tahun.
 
"Dan pengacara para pembalak liar seringkali menggunakan asas kekhususan atau lex specialis untuk membantah penggunaan UU lain seperti UU Korupsi dan pencucian uang untuk menjerat pembalak liar. Dalil lex specialis inilah yang coba diruntuhkan dengan analisi hukum alternatif tersebut," urainya.
 
Atas dasar itulah penyidikan para cukong kayu ilegal diminta memakai pasal UU Anti Korupsi 31/1999 jo UU 20/2001. Penanganannya juga harus melibatkan KPK dan PPATK.
 
"Sanksi administratif dalam UU Kehutanan tidak mungkin mengesampingkan aturan atau sanksi pidana pada UU Korupsi. Pembalak seharusnya dihukum secara kumulatif, karena mereka juga merampok hasil hutan yang merugikan negara," jelas dia.
 
Perwakilan ICW dan Jaringan Anti Illegal Logging ini menemui dan menyampaikan hal ini ke Wadir Tipiter Bareskrim Polri Sadar Sebayang. Dan Sadar saat dihubungi wartawan mengaku bahwa rekomendasi itu telah dilakukan .
 
"Istilahnya terlambat kalau mereka berbicara itu. Dan kami sudah pakai itu, tetapi wewenang kami dan KPK berbeda. Kami terbatas," ujar dia. (ndr/asy)


Berita Terkait