Sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (4/6/2008) kedua anggota FPI itu dilepas setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Wanita dan Anak Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (4/6/2008).
Kedua orang itu adalah Fadhilah (16) dan Amirullah (16) yang bertempat tinggal di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat dan Pisangan, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novianto mengatakan, Polda Metro Jaya menjanjikan usai Maghrib akan diumumkan siapa-siapa saja yang akan dilepaskan. Mereka yang dilepaskan karena menjadi korban salah tangkap.
(mar/nwk)











































