Habib Rizieq Di-BAP Sebagai Tersangka Rusuh Monas

Habib Rizieq Di-BAP Sebagai Tersangka Rusuh Monas

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 16:55 WIB
Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus rusuh Monas 1 Juni lalu. Dalam BAP-nya, Habib Rizieq disebut sebagai tersangka.

"Komparisi atau kepala BAP-nya memang menyebut sebagai BAP tersangka," kata Koordinator TPM Mahendradatta saat dihubungi detikcom, Rabu (4/6/2008). Saat itu, Mahendra ditanya mengenai apakah Rizieq memang sudah ditetapkan sebagai tersangka (klik foto foto Habib Rizieq digiring ke Polda).

Meski disebut sebagai tersangka dalam BAP-nya, menurut Mahendra, pihaknya belum mengakui status kliennya sebagai tersangka. Sebab, materi pemeriksaannya belum sampai pada materi pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai KUHAP, Habib Rizieq belum bisa disebut sebagai tersangka. Sebab, pemeriksaan belum sampai pada materi perkara dan belum ditutup," jelas Mahendra.

Pada pagi hari, Habib Rizieq dibawa ke Polda Metro Jaya bersama 58 anggota FPI lainnya. Mereka diangkut dari markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (asy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait