FPI Akan Ajukan Praperadilan

Habib Rizieq dkk Ditangkap

FPI Akan Ajukan Praperadilan

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2008 16:05 WIB
Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan 58 orang lainnya ditangkap Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Tim Pembela Anti Ahmadiyah akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap penangkapan itu.

"Ya bisa seperti itu (praperadilan). Ya akan kita lakukan," kata kuasa hukum dari Tim Pembela Anti Ahmadiyah, As'ad Yusuf, di kantor FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2008).

As'ad mengatakan banyak orang yang salah tangkap waktu penggerebekan pada pagi tadi. Namun, As'ad tidak menyebut jumlah orang yang salah tangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang lagi diperiksa. Ada kuli bangunan yang ditangkap juga," ujarnya.

Berarti polisi asal tangkap? "Tanya ke polisi," sahut As'ad.

Habib Rizieq dan 58 orang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus rusuh Monas 1 Juni. Habib Rizieq dimintai keterangan sebagai saksi. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads