"Presiden tidak tahu ada jalan yang mudah melakukan impeachment. Kita akan ajukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Presiden melantik yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Komisi II dari FPAN Sayuti Alsyatri dalam jumpa pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/200).
Menurut Sayuti, jika hasil persidangan di MK membuktikan bahwa keputusan Presiden melantik pasangan Thaib menyalahi UUD 1945, maka proses impeachment dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan Presiden sudah melanggar konstitusi dan lebih mementingkan kepentingan politik tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayuti berharap Presiden mempertimbangkan keputusan Mendagri yang menetapkan pasangan Thaib sebagai pemenang pilkada Maluku Utara.
"Kita minta Presiden menggunakan akal sehat dan konstitusi. Bolehlah benci pada partai politik, tapi jangan cederai hukum," pungkas Sayuti.
Sementara itu Ketua FPAN DPR Zulkifli Hasan menyayangkan keputusan Mendagri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai bentuk protes terhadap keputusan itu FPAN akan melakukan upaya hukum yang ada.
"Keputusan itu lemah dasar hukumnya. Tentu kami akan melakukan upaya hukum, kita lihat saja nanti," ancam Zul.
Apakah akan ikut memboikat rapat-rapat dengan Mendagri di Komisi II seperti dilakukan Golkar? "Memboikot itu menyerah namanya. Kita akan lawan," pungkasnya.
(yid/nrl)











































