Pemimpin ormas Islam berlambang bulan sabit ini kini tersandung ikhwal hukum lagi. Rizieq yang biasa disapa Habib oleh pengikutnya, kembali berhadapan dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyerangan massa FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas 1 Juni. Penyerangan ini terkait erat dengan polemik pembubaran Ahmadiyah.
Bukan kali ini saja Habib bersentuhan dengan hukum secara langsung. Pada tahun 2001 dia terlibat bentrokan antara massa FPI dan aparat polisi di depan Gedung DPR. Ketika itu dia berstatus tersangka kasus demonstrasi yang menurut polisi melanggar UU Nomor 9/1998 tentang kebebasan berbicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2002, pria berjenggot yang selalu memakai sorban ini menjadi tersangka dalam kasus penyerangan sejumlah tempat hiburan di Jakarta Barat.
Ketika itu massa FPI merusak sejumlah tempat hiburan dan billiard di Jakarta saat bulan Ramadan. Tak sedikit tempat hiburan yang ada di kawasan Hayam Wuruk dan Jalan Jaksa yang diobrak-abrik organisasi yang didirikan pada 17 Agustus 1998 silam itu dengan alasan amar ma'ruf nahi munkar.
Kalangan Muspida DKI Jakarta, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pun mulai gusar dengan aksi FPI. Sang Habib pun dicokok oleh polisi dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.
Dalam kasus ini Habib menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukumnya dengan hukuman 7 bulan penjara.
Sebelum kasus ini disidangkan, Habib sempat dibawa kabur oleh ratusan anggota FPI dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti. Tetapi sore harinya, Rizieq menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Salemba.
Setelah 6 tahun berlalu, Habib tersangkut masalah hukum lagi. Memang, dia saat belum dijadikan tersangka dalam kasus penyerangan FPI terhadap massa AKKBB. Statusnya masih menjadi saksi. Akankah Habib ditahan dan menjadi pesakitan lagi? Kita tunggu saja!
(mar/nrl)











































